Pelaku Perusakan Diamankan Polisi
Adapun 3 lokasi pemakaman yang menjadi sasaran perusakan itu diantaranya areal Pemakaman Tionghoa Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adi Sucipto KM 7, areal Pemakaman Tionghoa Yayasan Surya Makmur di Jalan Adisucipto KM 7, dan areal Pemakaman Tionghoa Yayasan Halim di Jalan Adi Sucipto KM 9,7, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, para pelaku sedang diselidiki oleh Polres Kubu Raya seusai ditangkap pada Minggu 14 Juli 2024 sekitar jam 17.00 WIB.
Informasi awal menyebutkan, para pelaku mencuri material kayu ulin dan struktur tulangan besi beton makam Tionghoa tersebut saat dinihari WIB.
Nantinya, hasil pencurian itu akan dijual ke penampung besi dan kayu bekas.
(*)