kalbar-borneo

Tak Mampu Kendalikan Nafsu Syahwatnya, Pria Kabupaten Sambas Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali. Ini Kronologisnya

Selasa, 16 Juli 2024 | 12:38 WIB
Tak mampu mengendalikan nafsu syahwatnya, pria berinisial ES (37 tahun) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Tak mampu mengendalikan nafsu syahwatnya, pria warga Pemangkat berinisial ES (37 tahun) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Pelaku sudah diamankan dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Terungkap fakta bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AP tersebut.

Terkait kasus ini, Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengungkapkan, ES membujuk rayu korban agar mau bersetubuh.

Baca Juga: Seorang Petani Kabupaten Sambas Menjadi Korban Pembacokan. Dalam Kondisi Mabuk Pulang ke Rumah Ambil Senjata Tajam. Sempat Berpesan Hal Ini ke Istri

Bujuk rayu itu dilontarkan saat rumah nenek korban kosong.

Kejadian ini terungkap ketika nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku berada di rumahnya.

"Nenek korban merasa curiga dengan kehadiran pelaku yang sering datang saat hanya korban yang ada di rumah," ungkap AKP Sadoko Kasih Wiyono dalam keterangannya pada Senin 15 Juli 2024.

Kemudian, nenek korban menghubungi saksi SM pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 19.30 WIB.

Selanjutnya, saksi SM membawa korban ke rumahnya.

SM menanyai korban tentang apa yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Sambas Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun. Ini Kronologisnya

"Korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak kelas 1 MTs," terangnya.

Adapun kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilaporkan pada Sabtu 13 Juli 2024.

Atas tindakan kriminal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini