KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/Beruang Cakti berhasil mengamankan puluhan kilo Sabu dan ribuan butir Ekstasi di jalur tidak resmi perbatasan, Temajuk, Kabupaten Sambas pada Sabtu 13 Juli 2024.
Ini merupakan kado spesial peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kodam XII/Tanjungpura.
Narkoba jenis sabu sebanyak 34 paket dengan berat kurang lebih 35,9 Kilogram dan 7 paket pil Ekstasi sebanyak 35 ribu butir digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh personel Pos Gabma Temajuk.
3 orang pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
Pada 12 Juli 2024 masyarakat yang tergabung dalam Radar Embrio Anti Narkoba, komunitas bentukkan Korem 121/Abw ini menginformasikan kepada Danpos Gabma Temajuk bahwa akan ada upaya penyelundupan Narkoba dari wilayah negara tetangga.
"Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Danpos Gabma Temajuk dengan melaksanakan patroli bersama dengan 10 anggota pos ke wilayah yang diduga akan dilewati penyelundup sesuai informasi yang didapati dari masyarakat," jelasnya.
Kapendam menjelaskan, sekira pukul 22.00 WIB patroli dari Pos Gabma Temajuk melihat ada pergerakan Drone sebanyak 4 kali.
Dengan intensitas waktu 1 jam sekali, mulai pukul 22.00, 23.00, 24.00 dan yang terakhir pada 13 Juli pukul 01.00 WIB.
"Tim Patroli bersembunyi di kerimbunan pepohonan dan meningkatkan kewaspadaan serta berupaya menghindari tinjauan Drone. Tepat pukul 03.10 WIB patroli melihat tiga orang dengan menggunakan senter berjalan keluar dari arah Malaysia. Saat akan diamankan tiga orang tersebut berhasil melarikan diri kembali ke arah Malaysia," paparnya.