KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Seorang pria warga Kabupaten Sambas berinisial RFH alias C (33 tahun) ditangkap oleh Unit Lidik Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Selakau pada Senin 15 Juli 2024 sekitar jam 22:30 WIB.
RFH alias C diduga sebagai pengedar narkoba.
Ia ditangkap di sebuah rumah, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya.
"Diamankan dari pelaku, ada 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild berisi paket plastik klip dengan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap bong, timbangan, korek api, kantong plastik klip kosong, dan handphone milik pelaku," ungkap AKP Sadoko Kasih Wiyono pada Rabu 18 Juli 2024.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke Polres Sambas untuk penyelidikan lebih mendalam.
"Polres Sambas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas," ucapnya.
"Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan agar wilayah Sambas tetap aman dan bebas dari narkoba," imbaunya.
(*)