kalbar-borneo

Dua Laki-laki Setubuhi Wanita Berusia 14 Tahun di Kabupaten Sambas. Sama-sama Masih Berstatus Anak di Bawah Umur dan Pelajar

Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Seorang pelajar wanita berusia 14 tahun inisial S menjadi korban dugaan persetubuhan oleh dua laki-laki di Kabupaten Sambas.

Ternyata, kedua pelaku masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur juga.

Kedua pelaku yakni inisial RH (15 tahun) dan R (16 tahun). 

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengungkapkan, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu melakukan aksi bejatnya di tepian Jalan Setapak sekitar persawahan, Gang Intabong, Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas pada Minggu 14 Juli 2024 sekitar jam 01.15 WIB.

Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Pria Kabupaten Sambas Inisial RFH alias C Ditangkap Unit Lidik Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Selakau

"Awalnya, korban dijemput oleh temannya berinisial M. Kemudian, berkumpul bersama teman-teman lainnya," ungkap AKP Sadoko Kasih Wiyono pada Selasa 16 Juli 2024.

Setelah acara selesai, korban bersama pelaku dan beberapa teman lainnya berkumpul di Desa Gelik.

"Korban meminta untuk diantarkan pulang. Tapi dibawa ke lokasi kejadian. Korban mengalami tindakan tidak senonoh dari kedua pelaku,” timpalnya.

Pelaku RH dan R diduga memanfaatkan kondisi sepi untuk melakukan tindakan persetubuhan itu.

Setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga setempat untuk diantarkan pulang.

Baca Juga: Tak Mampu Kendalikan Nafsu Syahwatnya, Pria Kabupaten Sambas Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali. Ini Kronologisnya

"Korban baru menceritakan kejadian ini kepada sepupunya inisial P. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban inilah L ke Polsek Selakau Polres Sambas," terangnya.

"Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak," imbau AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Sementara itu, Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella menegaskan, laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu diterima oleh pihaknya pada Senin 15 Juli 2024.

Halaman:

Tags

Terkini