KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Empat orang pelaku pencurian seekor ayam bebas dari jerat hukum.
Hal ini setelah berakhir dengan damai alias jalur kekeluargaan di Aula Polsek Terentang, Selasa 10 September 2024.
Adapun semua pelaku merupakan anak di bawah umur berstatus pelajar inisial AS (18), AR (17), RI (16), dan MI (15).
Lokasi pencurian berada di Dusun Banyumanik, Desa Sungai Radak Satu, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Terentang Ipda Selamat Widodo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
"Kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran mengedepankan penyelesaian kasus seperti ini secara kekeluargaan," ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya, belum lama ini.
Kedua belah pihak menyetujui, dan korban memaafkan perbuatan para pelaku.
Keempat pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan damai.
"Rumah para pelaku dan pemilik ayam masih satu lingkungan," terangnya.
Aiptu Ade memaparkan, peristiwa pencurian seekor ayam itu terjadi, Senin 9 September 2024 jam 23.50 WIB.
Ketika AS hendak mengambil dari dalam kandang di depan rumah korban, tanpa terduga ayam itu lepas dari tangannya.
Karena ketakutan AS berlari mengejar ke tiga rekannya yakni AR, RI, dan MI, yang menunggu di tepi jalan. Mereka langsung melarikan diri.
Namun, perbuatan AS bersama ketiga rekannya diketahui oleh warga setempat dan sempat diteriaki.