kalbar-borneo

Truk Mitsubishi Fuso Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Raya Kecamatan Sungai Betung Bengkayang Kalbar. Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

Minggu, 22 September 2024 | 12:21 WIB
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan seorang pejalan kaki di Jalan Raya Dusun Kawan, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 21 September 2204 sekitar jam 05.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Satlantas Polres Bengkayang)

KALIMANTANSATU.COM, BENGKAYANG - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan seorang pejalan kaki di Jalan Raya Dusun Kawan, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 21 September 2204 sekitar jam 05.30 WIB.

Pejalan kaki tersebut meninggal di tempat saat kejadian.

Wanita itu berinisial SA (43 tahun) yang merupakan warga Dusun Kawan, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

Sumber Polres Bengkayang menyebutkan, truk dikemudikan oleh pria berinisial J (39 tahun).

Truk itu bergerak dengan kecepatan sedang dari arah Singkawang menuju Bengkayang.

"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pengemudi melihat korban hendak menyeberang jalan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa dihindari, dan menabrak korban," terang Kasatlantas Polres Bengkayang Iptu Sunarli, Sabtu 21 September 2024 siang WIB.

Baca Juga: Mayat Asmadi Ditemukan di Perairan Sungai Bakau Besar, Mempawah. Sebelumnya Sempat Hilang saat KM Karya Sampurna 7 Tenggelam

Akibat insiden itu, korban meninggal dunia menderita luka lecet di tangan, serta luka lebam di dada dan kepala.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Sunarli, sopir truk berada dalam kondisi sadar.

Sopir juga kooperatif memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Truk Mitsubishi Fuso telah diamankan sebagai barang bukti bersama dengan STNK kendaraan," timpalnya.

Pascainsiden, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.

Baca Juga: Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika-Hendi dan Agustina-Iswar Antisipasi Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Pengemudi truk diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam berkendara maupun saat menyeberang di jalan, terutama di area jalan raya yang sering dilewati kendaraan berat seperti truk.

Halaman:

Tags

Terkini