KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Satresnarkoba Polres Sanggau menangkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 17 September 2024 sekitar jam 08.30 WIB.
Pria itu berinisial MN dan berhasil dibekuk saat berada di dalam kamar rumahnya.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menerangkan, penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh saksi warga umum.
Tak hanya badan dan pakaian MN, penggeledahan juga dilakukan di lokasi tempat kejadian.
"Dari penggeledahan, personel berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Keken Sukendar, Kamis 17 September 2024.
Pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya sendiri.
Petugas kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti Ke Polres sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selain barang bukti diduga sabu, juga diamankan satu buah peci warna hitam, satu unit alat timbangan elektronik warna silver, satu bundle plastic bening berklip, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit handphone," jelasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)