Terkait kondisi pengendara truk Fuso, kata dia, M Jevri menderita patah tulang paha sebelah kanan.
Sementara itu, penumpang truk Fuso, Anita (40 tahun), warga Batu Layang, Pontianak Utara, mengalami memar di kaki kanan dan kiri.
Sedangkan pengemudi truk engkelnhanya mengalami luka lecet pada kaki sebelah kiri.
"Para korban yang mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan medis. Polisi saat ini menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan dan memastikan apakah ada pelanggaran lain terkait dengan insiden ini," terangnya.
"Pengemudi Fuso Box diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," timpalnya.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan kecepatan saat melintasi tikungan tajam atau jalanan yang menurun. Selalu patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” pesan Iptu Sunarli.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)