KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Beredar video viral di sejumlah platform media sosial, momen ketika Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kalimantan Barat Lismaryani Sutarmidji mengarahkan para siswa dan siswi SMAN 1 Sungai Raya untuk memilih Calon Gubernur Nomor urut 1 Sutarmidji.
Momen itu terdokumentasikan saat acara PMI Goes To School di SMAN 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, 27 September 2024.
Acara tersebut digelar sebagai bagian peringatan HUT ke-79 PMI.
Dalam video itu, terlihat juga kehadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Rita Hastarita hingga Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar Abussamah.
"Tentukan pilihannya, dan yang telah terbukti nomor ? Ok, mantap. Nomor 1 ya ? Ok, nomor 1. Karena sudah terbukti. Ini dinas pendidikan yang telah membangun, zamannya gubernur calon nomor 1. Mantap, tentukan pilihannya," ucap Lismaryani.
"Oke. Harus menentukan pilihannya yang sudah terbukti. Untuk sekolah sehat, sekolah di SMA Negeri 1 Sungai Raya. Pilihlah nomor 1," timpalnya.
Sebagai informasi, Lismaryani adalah istri dari Sutarmidji.
Sutarmidji merupakan petahana yang pernah menjadi Gubernur Kalbar periode 2018-2023.
Pada Pilgub Kalbar 2024, Sutarmidji kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Ia didampingi pasangannya yakni Didi Haryono.
Berdasarkan penetapan KPU Kalbar, Sutarmidji-Didi Haryono mendapatkan nomor urut 1.
Apa Saja Larangan Dalam Kampanye ?
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023, ada aturan mengenai larangan dalam kampanye pada saat masa kampanye pemilu, yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu yaitu: