- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Sementara, jika merujuk Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023, sejumlah tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kampanye pemilu juga dilarang dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Kendati demikian, pada Peraturan KPU 20/2023 jo. Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 (hal. 49) dijelaskan bahwa fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yaitu perguruan tinggi dapat digunakan untuk tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program.
Adapun penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye diperbolehkan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.
Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 72 dan Pasal 72A Peraturan KPU 20/2023.
Bahan kampanye pemilu (selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, kalender, dan lain-lain) juga dilarang ditempelkan di tempat umum, diantaranya :
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- jalan-jalan protokol;
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik; dan/atau
- taman dan pepohonan.
Untuk tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana publik, perlu diketahui bahwa termasuk pula halaman, pagar, dan/atau tembok.
Sementara itu, alat peraga kampanye pemilu (reklame, spanduk, umbul-umbul) dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)