KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Diduga kuat terlibat dalam pencurian, seorang pria berinisial TI (24 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Raya di area Komplek Pemakaman Tionghoa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 31 Oktober 2024 pagi WIB.
TI menjalankan aksi pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Harianto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, ada laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas TI di lokasi tersebut.
Baca Juga: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Tiba di Kalimantan Barat, Ini Jadwal Lengkapnya
Selanjutnya, petugas segera mendatangi lokasi dan menangkap TI.
"TI kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” kata Aiptu Ade dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.
Setelah diinterogasi, lanjut Aiptu Ade, TI mengakui telah mencuri barang-barang itu dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru.
"Akibat perbuatan TI, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta," jelasnya.
TI dibawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)