KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang melalui Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Selasa 19 November 2024 sekitar jam 12.00 WIB.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara AKP Parnadi mengungkapkan, pelaku yang ditangkap pria berinisial RA (25 tahun).
RA merupakan warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
"Pelaku mengetahui korban baru saja meminjam uang sebesar Rp16 juta pada Senin 18 November 2024 malam," ungkap AKP Parnadi dalam keterangannya, belum lama ini.
Rencananya, uang pinjaman itu hendak dipakai korban untuk keperluan pernikahan.
Kemudian, korban mentransfer uang tersebut ke rekening adiknya.
Kebetulan, adik korban adalah kekasih pelaku.
AKP Parnadi menerangkan, pelaku memanfaatkan kesempatan saat menginap di rumah korban di Jalan H Bakar, Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.
"Pada Selasa dini hari (19/11/2024), pelaku mengambil kartu ATM milik korban dari dalam tas di kamar korban," jelasnya.
"Dengan memanfaatkan informasi PIN ATM yang sebelumnya diketahui, pelaku melakukan penarikan uang di ATM BRI Alianyang sebanyak lima kali, masing-masing sebesar Rp2 juta. Total uang yang diambil mencapai Rp10 juta," papar Kapolsek.
Setelah beraksi, pelaku menyimpan uang itu di dalam baskom.
Baskom itu berada di kamar tempatnya menginap.
Pelaku mengembalikan kartu ATM ke tempat semula.