"Aksi ini terungkap pada Selasa pagi ketika korban mengecek saldo rekeningnya melalui aplikasi perbankan. Korban menemukan adanya transaksi yang tidak ia lakukan," timpalnya.
Korban langsung melapor ke Bank BRI untuk memverifikasi rekaman CCTV di lokasi ATM.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, menunjukkan bahwa pelaku melakukan penarikan uang pada pukul 03.30 WIB.
Atas laporan dari korban, Polsek Singkawang Utara segera bertindak dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kartu ATM, uang tunai Rp10 juta, dan lembaran rekening koran.
Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Polsek Singkawang Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga informasi pribadi, termasuk PIN ATM, guna menghindari tindakan kriminal serupa," pungkasnya.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)