KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Polres Sanggau melalui Polsek Meliau berhasil menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (21/11/2024) malam WIB.
Dua pelaku itu yakni SDE alias P dan A alias B.
Penangkapan kedua pelaku itu, kata Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi, berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Sungai Mayam sekitar jam 22:30 WIB. Anggota kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi dalam keterangannya, Sabtu 23 November 2024.
Baca Juga: Ini Kronologis Penangkapan Dua Pria Sanggau Pelaku Tindak Pidana Narkoba Sabu oleh Polsek Mukok
Ia menjabarkan, SDE alias P menjadi pelaku pertama yang ditangkap.
Kemudian, berdasarkan hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, SDE alias P mengaku dapat sabu dari A alias B.
"Kami bergerak cepat dan menangkap A alias B di teras depan rumahnya di Dusun Sungai Mayam," terangnya.
Adapun hasil penggeledahan di badan dan rumah A alias B, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya empat kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram.
"Barang bukti lainnya ada sebuah kotak bekas permen, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp495 ribu, dan satu unit telepon genggam,” paparnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini, tegas dia, akan didalami lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat. Dukungan dan kerja sama ini sangat penting dalam upaya bersama untuk memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya.