KALIMANTANSATU.COM, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 2937 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024.
Keputusan itu ditetapkan di Sintang pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sintang Edy Susanto.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 atas nama Gregorius Herkulanis Bala dan Florensius Ronny unggul dari paslon lainnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, hasil perolehan suara Pilbup Sintang 2024 adalah sebagai berikut :
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama DIDIT SURAHMAYADI, S.E., M.A.P. dan MELKIANUS, S.Sos. dengan perolehan suara sah sebanyak 79.268 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan);
2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama HERI JAMBRI, S.H., M.Si. dan SUPRANTO, S.T., M.A.P. dengan perolehan suara sah sebanyak 68.320 (enam puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh);
3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama GREGORIUS HERKULANUS BALA dan FLORENSIUS RONNY dengan perolehan suara sah sebanyak 102.046 (seratus dua ribu empat puluh enam).
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)