KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Polsek Toba berkolaborasi dengan Satuan Narkoba Polres Sanggau berhasil menangkap seorang pria diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 17 Januari 2025 sekitar jam 23.30 WIB.
SN (52 tahun) adalah warga asal Jember.
Ia berdomisili di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan sumber dari Polres Sanggau, SN juga berdomisili alamat lain di Jalan Trans Kalimantan, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Toba AKP Nana Supriatna menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Dusun Pelanjau.
Sebagai tidak lanjut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau.
"Penyelidikan intensif mengarah ke sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan. Setelah akurat, tim melakukan penggeledahan," ungkap AKP Nana Supriatna dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025.
Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam rumah.
Diantaranya empat plastik kecil berisi sabu, dua korek api, uang tunai sebesar Rp216.000, satu unit ponsel Oppo, alat hisap sabu, serta sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di areal sekitar rumah.
Dari hasil penggeledahan di luar rumah, petugas menemukan sebuah plastik sedang berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Bold.