KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Perilaku jauh dari nilai-nilai ajaran agama dilakukan oleh salah satu oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya berinisial NK (40 tahun).
NK tega mencabuli tiga orang santriwati yang merupakan anak-anak di bawah umur.
Ayah salah satu korban mengatakan, anaknya hanya bisa pasrah dicabuli oleh NK karena mendapatkan ancaman.
"Anak saya diancam," kata ND kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.
Berdasarkan pengakuan anaknya, lanjut ND, intensitas pencabulan oleh NK bahkan dilakukan dua hari sekali.
ND mengetahui anaknya bercerita secara terang-terangan menjadi korban pencabulan terakhir kali pada Selasa 6 Mei 2025.
Sebelumnya, anaknya yang berusia 17 tahun tersebut bercerita pernah disetubuhi oleh NK pertama kali pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 02:00 WIB.
Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat dalam lingkungan pondok pesantren, tempat tinggal pelaku, hingga di kamar ibu mertua pelaku.
"Saya ingin pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada korban lagi," pinta ND.
Korban Sementara Tiga Orang
Berdasarkan informasi dari Polres Kubu Raya, korban sementara dari perbuatan biadab NK berjumlah tiga orang.
Namun, jumlah tersebut bisa saja bertambah lantaran pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari ayah salah satu korban pada 5 Juni 2025.