kalbar-borneo

Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng Diusut Polisi ! Bareskrim Polri Temukan Sejumlah Alat Bukti

Senin, 4 Agustus 2025 | 11:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (Kalimantansatu.com/Dok. Divisi Humas Polri)

KALIMANTANSATU.COM - Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat itu merupakan hasil evaluasi atas rekonsiliasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian Zirkon.

Dalam kasus ini, penyidik mengarahkan sorotan kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga: Mengenal Batu Antik Lada Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang Unik. Siapa Penemu Batu Antik Lada ?

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menerangkan, penyidikan masih berjalan.

Pihaknya menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Lanjut dia, saat ini penyidik berkoordinasi dengan para ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

“Gelar penetapan tersangka akan dilakukan minggu ini. Persangkaan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba,” timpalnya.

(*)

Tags

Terkini