nasional

Sosialisasi Sistem Jual Beli Minyak Goreng Curah Dengan Aplikasi PeduliLindungi Dimulai Pada 27 Juni 2022

Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:22 WIB
Rencana Pemerintah pembelian dan penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi (Portal Purwokerto - Pikiran Raykat)

KALIMANTAN SATU - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menumumkan bahwa pemerintah akan mensosialisasikan sistem penjuaan dan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pengaturan dengan sistem ini agar pemerintah bisa memantau pendistribusian minyak goreng dari level produsen hingga konsumen.

"Mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah." ungkap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Festival Budaya Nansarunai Jajaka 2022 Dimeriahkan Penampilan Spesial dari Abib Igal Koreografer Hyang Dadas

Pada video yang diunggah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian bersama kementerian dan lembaga terkait

Sedangkan pemerintah juga sudah merubah kebijakan untuk minyak goreng curah dari berbasis subsidi ke Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kedepannya pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya untuk wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Profil dan Statistik Everton, Juru Gedor PSM Makasar yang Didatangkan pada Bursa Transfer Liga 1 Musim ini

Selain itu masyarakat juga dijamin bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil." ujar Menko Marves.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.***

 

Tags

Terkini