KALIMANTAN SATU - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menumumkan bahwa pemerintah akan mensosialisasikan sistem penjuaan dan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pengaturan dengan sistem ini agar pemerintah bisa memantau pendistribusian minyak goreng dari level produsen hingga konsumen.
"Mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah." ungkap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada video yang diunggah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian bersama kementerian dan lembaga terkait
Sedangkan pemerintah juga sudah merubah kebijakan untuk minyak goreng curah dari berbasis subsidi ke Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kedepannya pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya untuk wilayah Jawa Bali.
Selain itu masyarakat juga dijamin bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil." ujar Menko Marves.
Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.***