nasional

Pelamar PPPK 2022 Formasi Pamong Budaya Wajib Tahu, Ini Sertifikat yang Dapat Diserahkan sebagai Nilai Tambah

Kamis, 10 November 2022 | 14:56 WIB
Pelamar PPPK 2022 formasi Pamong Budaya bisa mendapatkan tambahan nilai kompetensi melalui sejumlah sertifikat yang diserahkan. /unsplash (Farizal Resat) /

KALIMANTAN SATU - Simaklah informasi tentang pendaftaran PPPK 2022 untuk formasi Pamong Budaya terkait jenis sertifikat apa saja yang dapat dijadikan nilai tambah dalam proses seleksinya.

Pamong Budaya menjadi salah satu formasi pada PPPK 2022 kategori ASN Jabatan Fungsional Teknis yang dapat mendampatkan nilai tambah melalui sertifikat kompetensi yang diserahkan.

Mempunyai tugas pada bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya, nilai tambah yang diperoleh melalui sertifikat kompetensi tentu dapat membuktikan kapasitas jabatan Pamong Budaya.

Menurut keputusan yang tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 970 Tahun 2022, nilai tambah berhak didapatkan oleh sejumlah formasi tertentu termasuk jabatan Pamong Budaya apabila menyertakan sertifikat kompetensi.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Bioskop XXI Palma Palangkaraya Kamis, 10 November 2022 Ada Wakanda Forever

Baik pelamar jenjang Ahli Pertama maupun Terampil, memiliki kesempatan dan persyaratan yang sama untuk mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis.

Lalu sertifikat apa saja yang dapat diserahkan pada saat proses rekutmen PPPK formasi Ahli Pertama dan Terampil Pamong Budaya?

Kembali lagi pada Kepmen PANRB Nomor 970 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 20 Oktober lalu yang mana terdapat pada bagian lampiran yang menyebutkan jenis sertifikat bagi para pelamar formasi Pamong Budaya jenjang Ahli Pertama dan Terampil.

Baca Juga: Sebut Nama Produk Mobil Saat Hendak Vaksinasi, Ada yang Bisa Tebak Merek Vaksin yang Diminta Si Ibu?

Nama atau jenis sertifikat yang dapat diajukan oleh formasi ini ialah:

'Sertifikat keahlian/profesi bidang kebudayaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan'.

Tak lupa juga disampaikan, bahwa sertifikat yang telah disebutkan akan memiliki bobot sebesar 25 persen sebagai tambahan nilai kompetensi teknis yang akan diperoleh oleh pelamar yang menyertakannya.

Baca Juga: Pesan Taksi Online untuk 10 Orang Penumpang, Jawaban Sang Driver Ini Buat Netizen di TikTok Terhibur

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan mengenai jenis sertifikat yang dapat diserahkan oleh pelamar PPPK 2022 formasi Pamong Budaya untuk mendapatkan tambahan nilai.***

Tags

Terkini