KALIMANTAN SATU - Disinilah anda akan menemukan informasi tentang jenis sertifikat yang bisa menjadi nilai tambahan pada seleksi PPPK untuk formasi Teknisi Jalan dan Jembatan di tahun 2022.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 termasuk formasi Teknisis Jalan dan Jembatan akan diadakan dan salah satu faktor penentu kelulusan adalah skor yang diperoleh pelamar yang bisa didapatkan berdasarkan nilai tambahan dari sertifikat yang dimiliki.
Bagi para pegawai non ASN yang telah mengabdi di bidang pembangunan umum dengan jangka waktu tertentu berhak mendapatkan nilai tambahan dari keberadaan sertifikat kompetensi apabila hendak mendaftar formasi Teknisi Jalan dan Jembatan.
Berdasarkan Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 sebagai regulasi PPPK 2022, formasi Teknisi Jalan dan Jembatan menjadi salah satu jabatan yang dapat menyerahkan sertifikat kompetensi untuk mendapatkan nilai tambahan.
Sertifikat seperti apa yang dibutuhkan oleh pelamar formasi ini untuk memperoleh tambahan nilai seleksi kompetensi teknis?
Masih mengacu pada Kepmen PANRB No. 97 Tahun 2022, disebutkan terdapat jenis-jenis sertifikat yang dapat dilampirkan oleh pelamar Teknisi Jalan dan Jembatan, yaitu:
Sertifikat Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain:
1. Ahli Teknik Jalan
2. Ahli Teknik Jembatan
3. Ahli Keselamatan Jalan
4. Ahli Terowongan
5. Ahli Teknik Geoteknik