nasional

PPPK 2022 Formasi Bidang Sosial juga Bisa Dapat Nilai Tambahan, Ketahui Sertifikat yang Harus Disiapkan

Senin, 14 November 2022 | 12:46 WIB
Ilustrasi pekerjaan di bidang sosial yang menjadi salah satu formasi di PPPK 2022 yang bisa mendapat nilai tambahan melalui sertifikat kompetnsi. /pixabay (willian_2000) /

KALIMANTAN SATU - Cari tahu tentang jenis seftifikat yang perlu untuk disiapkan sebagai nilai tambahan dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 khusus formasi di bidang sosial.

Formasi di bidang sosial menjadi salah satu posisi jabatan fungsional teknis yang berkesempatan untuk mendapatkan nilai tambaham melalui setrtifikat kompetensi yang dimiliki oleh pelamar seleksi PPPK 2022.

Para pegawai non ASN maupun mereka yang dianggap telah cukup berpengalaman dalam pengabdian di bidang sosial perlu untuk menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan PPPK 2022 termasuk pilihan untuk menyertakan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambahan.

Dengan keberadaan nilai tambahan yang diperoleh melalui sertifikat kompetensi yang dimiliki, maka peluang pelamar PPPK 2022 termasuk formasi pada bidang sosial pun akan semakin besar untuk dapat meraih kelulusan.

Baca Juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis? Cari Jawabannya Lewat Kebijakan Berikut

Melalui Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 20 Oktober 2022, terlampir tentang sertifikat apa saja yang dapat diserahkan agar nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses rekrutmen yang akan diadakan.

Adapun formasi bidang sosial yang dimaksud dalam konteks ini terdiri dari jabatan fungsional teknis Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dengan tingkatan jenjang sebagai Ahli Pertama.

Sertifikat yang dapat diserahkan sebagai nilai tambahan yaitu:

Baca Juga: Persiapkan Pendaftaran PPPK 2022, Ketahui Persyaratan Wajib Tambahan bagi Jabatan Fungsional Teknis Ini

'Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial'.

Tak lupa juga untuk disampaikan bahwa sertifikat yang telag disebutkan akan dijadikan bahan pertimbangan sebagai tambahan nilai kompetensi dengan bobot sebesar 25 persen.

Oleh karenanya diharapkan bagi seluruh calon pelamar PPPK formasi Ahli Pertama Pekerja dan Penyuluh Sosial yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi dokumen tambahan yang dapat dijadikan sebagai nilai tambahan.***

 

Tags

Terkini