KALIMANTAN SATU - Dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai pemberlakuan perubahan skema pendanaan Beasiswa Parsial 2023 dari LPDP.
Ketentuan pemberlakuan perubahan skema pendanaan Beasiswa Parsial LPDP 2023 menjadi informasi yang penting untuk dicermati sebelum memilih jenis beasiswa yang diminati dari program Kemenkeu RI ini.
Pada artikel sebelumnya juga telah dibahas mengenai perbedaan skema pendanaan antara Beasiswa Reguler dan Beasiswa Parsial dari LPDP 2023 secara umum.
Maka dari itu, pada kesempatan ini akan dibahaslah mengenai bagaimana ketentuan perubahan skema pendanaan yang berlaku untuk Beasiswa Parsial LPDP 2023.
Berbicara mengenai gambaran umum terkait perbedaan skema pendanaan antara program Beasiswa Reguler dan Beasiswa Parsial untuk jenjang pendidikan Pascasarjana, maka jawabannya akan mengacu pada jenis pendanaan yang diberikan.
Apabila penerima Beasiswa Reguler berhak memperoleh dana pendidikan beserta dengan dana pendukung, maka tidak demikian dengan penerima Beasiswa Parsial.
Individu penerima Beasiswa Parsial diberikan wewenang untuk hanya memilih salah satu diantara dana pendidikan ataukah dana pendukung yang akan ditanggung oleh pihak LPDP.
Baca Juga: Siapkan Catatan, Penerima Beasiswa Reguler LPDP 2023 Bakal Peroleh Sejumlah Komponen Dana Berikut
Dengan kata lain, penerima Beasiswa Parsial akan menanggung sendiri dana pendidikan yang tidak menjadi tanggungan oleh pihak LPDP itu sendiri.
Namun terdapat pula ketentuan-ketentuan yang perlu untik dicermati dengan seksama apabila calon pendaftar berminat untuk memilih program Beasiswa Parsial.
Berikut adalah rangkuman singkat berdasarkan Buku Panduan Beasiswa Parsial 2023 dari LPDP yang dapat memberikan penjelasan terkait bahasan tersebut.
Dalam Buku Panduan Beasiswa Parsial dikatakan bahwa calon penerima beasiswa bisa berpindah skema dengan total sebanyak 1 (satu) kali dari pengajuan untuk mendapatkan dana pendidikan menjadi dana pendukung maupun sebaliknya.