Namun perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya akan berlaki sebelum individu yang bersangkutan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Cukup sekian informasi terkait perubahan skema pendanaan yang bisa diajukan oleh calon penerima Beasiswa Parsial 2023 dari LPDP yang diselenggarakan pada tahun ini.***