Di sektor kesehatan, kedua negara berkomitmen memperluas kerja sama melalui peningkatan kapasitas dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Kerja sama pendidikan juga dibahas dalam pertemuan itu.
Salah satunya adalah pendirian kampus Indian Institute of Management di Indonesia serta kemungkinan pendirian Indian Institute of Technology disertai peningkatan jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di India.
"Kami yakin, kesepakatan-kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga memberi hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara,” kata Prabowo.
PM India Narendra Modi mengatakan Kemitraan Strategis Komprehensif ini merupakan penguatan kerja sama yang sama yang sudah dimulai sejak 2018. Modi yakin pertemuannya dengan Prabowo menandai permulaan baru dari “bab emas” dalam kemitraan Indonesia dan India.
“Kita menemukan jalan-jalan penting dalam peningkatan kerja sama di bidang pertahanan, pembangunan, teknologi, budaya, dan juga pendidikan,” katanya.
Berikut ini daftar dokumen kerja sama penguatan Kemitraan Strategis Komprehensif antara Indonesia dan India:
1. Protocol Extension of the Memorandum of Understanding on Maritime Safety and Security Cooperation; (Protokol Perpanjangan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Keselamatan dan Keamanan Maritim)
2. Memorandum of Understanding on Cooperation in the field of Disaster Management; (Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang Penanggulangan Bencana)
3. Memorandum of Understanding on Cooperation in the the field of Minerals and Technologies for the Steel Supply Chain; (Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang Mineral dan Teknologi untuk Rantai Pasok Baja)
4. Implementing Arrangement (IA) on Health Workforce Collaboration; (Pengaturan Pelaksanaan (IA) mengenai Kolaborasi Tenaga Kerja Kesehatan)
5. Letter of Intent for the Conservation and Restoration of Prambanan Temple Complex, Indonesia; (Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) untuk Konservasi dan Restorasi Kompleks Candi Prambanan, Indonesia)
6. Memorandum of Understanding on Cooperation in the field of Telecommunications Technologies and Services; (Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang Teknologi dan Layanan Telekomunikasi)
7. Memorandum of Understanding on Cooperation in the field of Medical Products Regulation; (Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang Regulasi Produk Medis)