KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara mengajukan usulan pencantuman barang atau jasa ke dalam katalog elektronik daerah ?
Pertanyaan ini kerap muncul di tingkat daerah.
Perlu diketahui, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah.
Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa :
- Jenis
- Volume
- Spesifikasi Teknis
- Waktu Penggunaan
- Rencana Anggaran
- Referensi Harga/HPS
- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri)
- Syarat Penyedia
Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.