Lagi Viral Isu Roblox Mau Diblokir ! Jika Merugikan dan Berbahaya bagi Anak, KPAI Pemerintah Tegaskan Pemerintah Bisa Putus Akses Setiap Game Online

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Lagi viral isu Roblox mau diblokir oleh Pemerintah Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. Roblox)
Lagi viral isu Roblox mau diblokir oleh Pemerintah Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. Roblox)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memblokir platform game online apabila terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menimbulkan kerugian bagi anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menuturkan bahwa mandat tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Moonton Mudah Banget di HP. Amankan Akun Mobile Legends, Magic Rush Heroes, dan Watcher of Realms Kamu Gaes

Ia menjelaskan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka.

Bila kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.

Kawiyan juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berdampak pada terlanggarnya hak-hak anak bisa menimbulkan efek serius pada korban.

Karena itu, ia mendorong Komdigi segera melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri potensi adanya korban.

Baca Juga: Cara Ganti Akun Mobile Legends Bang Bang Sangat Mudah. Tapi, Harus Pastikan Hal Ini Agar Akun MLBB Kamu Tidak Hilang

Selain itu, ia menyoroti urgensi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur detail kewajiban PSE demi keamanan anak di ranah digital.

Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diprioritaskan, kata Kawiyan, sanksi tegas harus diberikan.

"Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X