KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Perindustrian menggenjot penguatan industri otomotif nasional.
Khususnya, pada segmen kendaraan komersial pick-up.
Saat ini, industri dalam negeri telah mampu memproduksi mobil pick up dengan kapasitas produksi yang besar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan produksi kendaraan pick-up dalam negeri memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
Ia mengilustrasikan, jika pengadaan kendaraan pick-up (4x2) sejumlah 70.000 unit dipenuhi oleh produk dalam negeri, maka akan memberikan dampak positif ekonomi (backward linkage) sebesar kurang lebih Rp27 Triliun.
Selain itu, jika kebutuhan kendaraan pick-up dipenuhi melalui produksi dalam negeri, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh Indonesia.
Subsektor yang berkaitan langsung dengan produksi kendaraan pick-up contohnya adalah industri ban, industri kaca, industri baterai basah (accu), industri logam, industri kulit, industri plastik, industri kabel, industri elektronik, dan lain sebagainya.
“Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pick-up dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri," ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Namun, apabila kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional juga akan dirasakan di dalam negeri,” timpalnya.
Produksi Mobil Pick-up 1 Juta per Tahun
Menperin mengungkapkan, saat ini industri otomotif nasional telah memiliki kemampuan produksi kendaraan pick-up dengan kapasitas yang signifikan sekitar 1 juta unit per tahun.
Kendaraan pick-up tersebut diproduksi oleh PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile.