KALIMANTANSATU.COM - Sebagian publik internasional tengah ramai menyoroti kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait imigrasi. Hal itu memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Los Angeles.
Dilansir dari Reuters, sebelumnya Trump telah memberlakukan kebijakan yang melarang masuknya warga negara dari 12 negara ke wilayah AS.
"Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin, 9 Juni 2025 dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan," Demikian pernyataan resmi Gedung Putih sebagaimana dilansir dari Reuters, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Larangan total berlaku bagi warga dari 12 negara berikut, Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Usut punya usut, alasan Trump memberlakukan kebijakan itu untuk melindungi warga negaranya dari ancaman keamanan.
Secara rinci, Trump menjelaskan larangan masuk untuk warga dari 12 negara itu merupakan respons terhadap serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.
Serangan terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Jalur Gaza. Pelaku dilaporkan memasuki Amerika secara ilegal.
"Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat," ungkap Trump.
Kini di tengah ramainya kontroversi terkait larangan imigran masuk ke wilayah Amerika Serikat, China, justru memberlakukan kebijakan pembebasan visa transit untuk imigran dari 55 negara.
Negara pesaing utama AS dari sisi ekonomi itu menarik perhatian sebagian publik internasional usai resmi menerbitkan surat pernyataan resmi visa bebas transit 240 jam dari Kantor Imigrasi Nasional China, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah China, Kantor Imigrasi menyebut warga negara dari Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa tersebut.
"Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah," demikian disebutkan dalam laman Badan Imigrasi Nasional China, pada Kamis, 12 Juni 2025.
"​Jumlah negara yang dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam Tiongkok telah bertambah menjadi 55 negara," sambungnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Arahan Tegas Presiden Prabowo Subianto
Lagi Viral Skandal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB 2025 di Bandung Rp8 Juta per Siswa ! Apa Respons Polri, Wamendikdasmen dan Walikota Muhammad Farhan ?
Viral Dugaan Anak 7 Tahun Disiksa Ayahnya di Kebayoran Jaksel ! Ada Luka Bakar di Tubuh Korban
Reaksi Evan Dimas Setelah Kondisi Fisiknya Disorot di Medsos, Minta Fans Timnas Indonesia Tak Perlu Cemas
Setara 140 Tahun APBN ! Kala Presiden Prabowo Subianto Sebut Penjajah Belanda Keruk Kekayaan Indonesia Senilai 31 Triliun Dolar AS
Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Chromebook Kemdikbudristek Senilai Rp9,9 Triliun, Kini Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Datang ke Bareskrim Polri, Ahok Diperiksa Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Jakarta
Pemerintah Indonesia Resmi Naturalisasi Empat Pemain Diaspora untuk Perkuat Timnas Putri Indonesia
China Bebas Visa Transit untuk Pelancong Indonesia Selama 10 Hari, Diizinkan Lakukan Kegiatan Traveling hingga Bisnis
Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun ! KPK Endus Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua untuk Membeli Private Jet, Panggil WNA Singapura Jadi Saksi