KALIMANTAN SATU - Perjuangan Kepala Desa Dadahup, Kapuas, Kalimantan Tengah sejak awal tahun 2022 akhirnya berakhir dengan putusan lepas dari segala tuntutan pada Selasa 7 Juni 2022.
Putusan ini dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya atas dakwaan JPU Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau kepada Gunawan Samsi.
Gugatan kepada Kades Dadahup tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil seperti yang diyakini Penasehat Hukum (PH) Guruh Eka Saputra dan Ismail sejak berproses di Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau.
"PH mengucap syukur bahwa putusan majelis dalam perkara Kades Dadahup atas nama Gunawan Samsi ini benar-benar berkesuaian dengan hukum dan keadilan."ungkap Guruh Eka Saputra, SH.MH kepada kalimantan satu Rabu 8 Juni 2022.
Baca Juga: Pengumuman BUMN Hasil Rekrutmen Bersama 2022, Lengkap dengan Cara Cek Hasil TKD dan Core Values
Sebelumnya pada akhir 2021 Kepala Desa Dadahup Gunawan Samsi ditahan dan didakwa JPU Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau dengan dugaan tindak pidana korupsi.
JPU menjerat Gunawan dengan pasal 12 huruf (e) UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Upaya hukum praperadilan sebelumnya juga pernah dilakukan namun Gunawan lewat kuasa hukumnya Guruh Eka Saputra dan Ismail saat penetapan tersangka di tingkat penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Palingkau di Kuala Kapuas.
"Mengingat jaksa yang bersangkutan telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Palangkaraya dan telah ditetapkan hari persidangannya maka saat itu praperadilan di PH Kapuas dicabut" ungkap Guruh Eka Saputra kepada Kalimantansatu Rabu 8 Juni 2022.
Upaya eksepsi juga pernah dilakukan Gunawan Samsi namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya.
"Dalam pokok perkara PH mengajukan eksepsi, namun dalam putusan sela Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara" ungkap Guruh.
Akhirnya perbuatan Kades Dadahup memang terbukti secara fakta persidangan namun perbuatan Gunawan Samsi bukanlah tindak pidana.
Putusan lepas oleh Pengadilan Tipikor ini tidak lepas dari ketidaksempurnanya proses penyidikan dan prapenuntutan dari jaksa penyidik dan jaksa peneliti yang tidak mengesampingkan bahwa biaya pembuatan SPT di Desa Dadahup berdasarkan peraturan desa.