Akhirnya, Kepala Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Lepas dari Jerat Tindak Pidana

photo author
Patriano Jaya Maleh, Kalimantan Satu
- Rabu, 8 Juni 2022 | 13:20 WIB
PH dan Kades Dadahup, Kapuas, Kalimantan Tengah usai terima putusan Lepas kliennya (Guruh Eka Saputra)
PH dan Kades Dadahup, Kapuas, Kalimantan Tengah usai terima putusan Lepas kliennya (Guruh Eka Saputra)

Baca Juga: MS. Marvel, Serial Kisah Superhero Muslim Pertama MCU, Inilah Daftar Pemeran dan Link Trailler

Berdasarkan Peraturan Desa Dadahup Nomor 06 tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang ternyata tidak pernah dicabut atau dibatalkan berdasarkan peradilan yang berwenang.

Sehingga berdasarkan asas hukum praduga rechmatig maka Perdes in casu tetap dianggap sah dan berlaku mengikat sampai dengan adanya pembatalan menurut hukum terhadap Perdes tersebut.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patriano Jaya Maleh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X