Kepala Desa Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah Diputus Bebas, Tuntutan Ratusan Pengunjuk Rasa Terpenuhi

photo author
Patriano Jaya Maleh, Kalimantan Satu
- Jumat, 17 Juni 2022 | 07:33 WIB
Ratusan massa minta Kepala Desa Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah Willem Hengki untuk dibebaskan (Instagram @ youth_actkalimantan)
Ratusan massa minta Kepala Desa Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah Willem Hengki untuk dibebaskan (Instagram @ youth_actkalimantan)

KALIMANTAN SATU - Aksi unjuk rasa damai dilakukan organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) meminta dibebaskannya Kepala Desa (Kades) Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah yang didakwa melakukan tindakan merugikan perekonomian negara

Pada rabu 15 Juni 2022, pada persidangan Kades Kinipan, Lamandau Kalimantan Tengah, Willem Hengki tidak terbukti merugikan negara dan dinyatakan bebas yang disambut riuh para pengunjuk rasa dari TBBR.

Ratusan massa gabungan dari TBBR dan Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan bersama masyarakat Kinipan kompak menyerukan dukungan untuk kebebasan Kades Kinipan, Lamandau Kalimantan Tengah ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangkaraya.

Baca Juga: Hujan lLebat Terjadi Selama Beberapa Jam Sejumlah Daerah di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah Tergenang 

Akhirnya Majelis Hakim menyatakan Willem tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tuduhan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti.

Bahkan, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Willem tidak memenuhi unsur melanggar hukum, sehingga Willem sepenuhnya bebas dari tuntutan.

Willem Hengkki bebas, baik dari tuntutan Primer (pokok) maupun Subsider yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Polda Kaltara Melalui Ditpolairud Adakan Lomba Balap Perahu Ketinting untuk Meriahkan HUT Bhayangkara ke 76

Majelis Hakim yang diketuai Erhamuddin memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dengan putusan tersebut Kades Kinipan, Willem Hengki melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat langsung menerimanya.

Sebelumnya Willem Hengki didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1.300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X