kebudayaan

'Kariyau' Roh Penjaga Hutan yang Pengaruhi Sistem Ladang Berpindah Suku Dayak Maanyan dan Lawangan

Minggu, 5 Juni 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi Hubungan suku Dayak Maanyan dan Lawangan dengan Roh Penguasa Hutan dalam membuka lahan (Instagram e.borneoland/Debbi Leriantoni)

Kalimantansatu - Suku Dayak di Kalimantan sejak zaman dahulu telah menerapkan sistem ladang berpindah-pindah, seperti suku Dayak Maanyan dan Lawangan di Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Namun untuk menerapkan sistem ladang berpindah tersebut masyarakat suku Dayak Maanyan dan Lawangan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah "Kariyau" atau Roh Penjaga Hutan mengizinkan.

Bila "Kariyau" atau Roh Penjaga Hutan tidak mengizinkan masyarakat suku Dayak Maanyan dan Lawangan di Kalimantan Tengah untuk membuka sebuah areal menjadi ladang maka akan muncul tanda khusus.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Apprentice Challenge MAKMUR II Tahun 2022 Telah Dibuka, Lulusan POLBANGTAN dan PEPI Merapat!

Pertanda ini bisa muncul melewati mimpi, apabila kita bermimpi berkelahi dan menang maka dipercaya nanti dalam membuka ladang baru kita mampu menguasai atau mengalahkan roh penguasa alam di lokasi tersebut sehingga kayu-kayu hutannya aman untuk ditebang.

Namun jika di dalam mimpi kita kalah berkelahi, maka itu pertanda bahwa daerah tersebut dilarang untuk dibuka oleh Roh Penjaga Hutan.

Namun ada pula cara lain yang unik untuk mengetahui apakah tanah dilokasi tersebut bisa ditumbuhi padi atau tidak.

Masyarakat akan menggali lubang dilokasi rencana ladang dengan diameter sekitar 30cm dan kedalaman 50cm yang dibiarkan selama 3 hari 3 malam.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Dayak Kalteng Terbaru Aku Iya Wawey yang Menggunakan Sastra Suku Maanyan Kuno

Selanjutnya diatas lubang tersebut diletakkan dua bilah kayu yang disusun sejajar dan diatasnya dijejerkan ranting kayu berjumlah ganjil sehingga menyerupai tangga yang disebut dengan Kayubata.

Susunan Kayubata ini dibiarkan dan dilakukan pengecekan disetiap harinya untuk melihat tanda dari Roh Penjaga Hutan.

Apabila ditemukan daun atau tunas-tunas baru dari akar-akar didalam lubang dan Kayubata tersusun rapi maka dipastikan tanah tersebut subur dan bisa menghasilkan padi yang baik.

Namun sebaliknya apabila Kayubata tadi berhamburan maka dipercaya sebagai pertanda lokasi tersebut tidak diijinkan oleh penguasa Roh alam hutan/Kariyau untuk tempat berladang.

Baca Juga: Lirik Lagu Banjar Berjudul Selamat Datang di Banjarmasin Seribu Sungai yang Terkenal di Kalimantan Selatan

Halaman:

Tags

Terkini