Syarat Beasiswa Anak PNS dari Taspen Ada Umum dan Khusus. Cek Berapa Besaran Beasiswa Taspen untuk Anak PNS

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 3 November 2023 | 07:17 WIB
Logo Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
Logo Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)

KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, sudah tahu ada beasiswa anak PNS dari Taspen ?

Cek syarat beasiswa anak PNS dari Taspen di dalam konten bermanfaat ini.

Ada syarat umum dan ada syarat khusus loh.

PT Taspen mempunyai program pendidikan berupa beasiswa untuk anak PNS mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma hingga S1.

Adapun total nominalnya Rp120 juta seluruh jenjang pendidikan.

Program beasiswa ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Benefit Beasiswa Pendidikan Prestasi Kita Batch 4 yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Lolos Daftar Nama Penerima

Syarat Umum Beasiswa Anak PNS dari Taspen

Sebagai informasi, berikut syarat umum beasiswa anak PNS dari Taspen dikutip Kalimantan Satu dari laman resminya :

1. PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Untuk pemberian beasiswa anak PNS ini, hanya diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangam Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017.

3. Semua golongan PNS tanpa terkecuali bisa berkesempatan mendaftarkan putra-putri maksimal dua orang anak untuk mendapatkan beasiswa PT Taspen ini dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca Juga: Apakah Tahun Depan Ada Pendaftaran LPDP 2024 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id ? Harus Tahu Info Beasiswa LPDP

Syarat Khusus Beasiswa Anak PNS dari Taspen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X