KALIMANTANSATU.COM, YOGYAKARTA - Setiap calon peserta didik baru (CPDB) harus melakukan pengecekan data domisili sebelum mendaftar PPDB Jogja 2024 atau PPDB DIY 2024.
Namun, langkah ini hanya khusus untuk Calon peserta didik jenjang SMA dan SMK Negeri.
Cek NIK digunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Data kependudukan yang digunakan dalam PPDB adalah 1 tahun sebelum proses PPDB, atau mulai pada tanggal 30 Juni 2023.
Bagaimana Cara Mengecek Data Kependudukan PPDB Jogja 2024 ?
Proses pengecekan data kependudukan wajib dilakukan oleh calon peserta didik baru pada tanggal 22 Mei sampai dengan 6 Juni 2024 melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.
Calon peserta didik memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama peserta didik (sesuai dengan yang tertulis di Kartu Keluarga).
Jangan lupa memasukkan kode captcha, lalu klik "OK".
Untuk cek NIK domisili PPDB Jogja 2024, silakan akses link berikut ini melalui HP atau laptop/desktop komputer :
https://verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id/landing/cek_nik
(*)
Artikel Terkait
Berapa Komposisi Kuota PPDB Jogja 2024 SMA dan SMK ? Ada 4 Jalur Nih Gaes. Zonasi, Afirmasi, Prestasi, & Mutasi/Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid
Akses Link Cek Zonasi SMA Jogja dan SMK Sekarang. Berguna Sebagai Cara Mengetahui Jarak Zonasi PPDB Jogja 2024
Cara Cek Zonasi Berdasarkan Wilayah PPDB Jogja 2024 SMA dan SMK di Link https dikpora jogjaprov go id
Cara Cek Zonasi Berdasarkan Sekolah PPDB Jogja 2024 SMA dan SMK di Link https://dikpora.jogjaprov.go.id
Apa itu Nilai Gabungan PPDB Jogja 2024 ? Jika Ikut Jalur Prestasi, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Gabungan PPDB DIY 2024 ?