Beda Sehari Gaes, Cek Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 3 Juli 2025 | 21:14 WIB
Ilustrasi buka puasa dengan kurma. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Serdar_A)
Ilustrasi buka puasa dengan kurma. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Serdar_A)

KALIMANTANSATU.COM - Di bulan Muharram ini, umat Muslim disunnahkan untuk melakukan banyak amal kebaikan, termasuk dengan menjalankan puasa.

Pada bulan Muharram, ada puasa sunnah Tasua dan Asyura yang biasa dilakukan setiap tanggal 9 Muharram dan 10 Muharram.

Rasulullah SAW menganjurkan untuk berpuasa pada hari Tasua, yaitu sehari sebelum Asyura.

“Jika tiba tahun depan, insyaAllah kami akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim, no. 1134)

Puasa di hari ke-9 Muharram ini menjadi pelengkap keutamaan puasa Asyura, memperkuat ikhtiar kita dalam meraih rahmat dan ampunan Allah SWT.

Baca Juga: Niat Membaca Yasin 3 Kali di Bulan Muharram saat Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah dan Teks Bacaan Surat Yasin Lengkap Arab

Sedangkan puasa hari ke-10, yakni Asyura yang memiliki keutamaan besar, yaitu sebagai sarana pengampunan dosa-dosa kecil selama setahun sebelumnya.

“Puasa pada hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar ia menghapus dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)

Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Pemerintah

Pemerintah menetapkan 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

9 Muharram 1447 H: Sabtu, 5 Juli 2025 (Tasua)
10 Muharram 1447 H: Minggu, 6 Juli 2025 (Asyura)

Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Muhammadiyah

PP Muhammadiyah menetapkan 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025 sesuai dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang resmi digunakan Muhammadiyah tahun ini.

9 Muharram 1447 H: Jumat, 4 Juli 2025 (Tasua)
10 Muharram 1447 H: Sabtu, 5 Juli 2025 (Asyura)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X