Benih Sidat ditangkap dari alam, kemudian dibesarkan di kolam pembesaran.
Sampai menjadi Sidat yang siap konsumsi, yaitu berukuran 200 gram sampai 400 gram.
Dijaga Kelestariannya
Untuk menjaga kelestarian sumber daya Ikan Sidat, pemerintah mengeluarkan Kep Men KKP Nomor 19/KEPMEN-KP/2012 yang menyatakan bahwa Setiap orang perorangan atau korporasi dilarang mengeluarkan benih sidat (Anguilla spp) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) gram per ekor dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada Kep Men KKP No 80/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.) menetapkan perlindungan Ikan Sidat (Anguilla spp.) dengan status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu, yaitu benih semua spesies Ikan Sidat (Anguilla spp.) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah; Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa dengan berat diatas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu; dan Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)