Benih Sidat ditangkap dari alam, kemudian dibesarkan di kolam pembesaran.
Sampai menjadi Sidat yang siap konsumsi, yaitu berukuran 200 gram sampai 400 gram.
Dijaga Kelestariannya
Untuk menjaga kelestarian sumber daya Ikan Sidat, pemerintah mengeluarkan Kep Men KKP Nomor 19/KEPMEN-KP/2012 yang menyatakan bahwa Setiap orang perorangan atau korporasi dilarang mengeluarkan benih sidat (Anguilla spp) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) gram per ekor dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada Kep Men KKP No 80/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.) menetapkan perlindungan Ikan Sidat (Anguilla spp.) dengan status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu, yaitu benih semua spesies Ikan Sidat (Anguilla spp.) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah; Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa dengan berat diatas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu; dan Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Rekor Ikan Seberat 24 Kg di Festival Nariuk Adat tahun 2019 Belum Terpecahkan di Tahun ini, Terbesar 2,5 Kg
Apa itu Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 ? Cek Jadwal Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Sampai Kapan Gens
Cara Membuat BCA ID Lewat HP di Aplikasi myBCA Tanpa Ribet. Apa itu BCA ID ? Sudah Membuat Akun BCA ID Gens ?
Cara Daftar Tokopedia Affiliate 2023 untuk Mendapatkan Uang Komisi. Apa itu Tokopedia Affiliate Program ?