KALIMANTANSATU.COM - Sahabat, sudah tahu apa itu Prasasti Masahar ?
Prasasti ini ditemukan dari kegiatan ekskavasi Situs Gemekan Dusun Kedawung Desa Gemekan Kecamatan Sooko pada tanggal 9 Februari 2022.
Terbuat dari batu andesit dan terpendam di tanah di kedalaman 130 cm di sudut timur laut.
Melalui pembacaan prasasti diketahui bahwa prasasti ini mencatat penetapan tanah tarukan atau sima oleh Mpu Sindok pada jaman Kerajaan Medang atau Sri Maharaja Rakai Hino Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa, prasasti bertanggal 852 Saka atau 930 Masehi.
Penetapan sima atau lahan perdikan berarti sebidang lahan produktif (sawah, kebun, atau bahkan desa) yang memiliki status bebas pajak, yang dihadiahkan oleh penguasa setempat kepada warga wilayah tersebut.
Disebutkan tanah sima tersebut terletak di desa baru bernama Masahar.
Di masa Mpu Sindok desa ini berada di Watek Padang yang diduga kumpulan desa yang setingkat kabupaten yang lebih luas dibandingkan kecamatan.
Tanah seluas 3 tampah tersebut bukan hasil pembelian Raja Mpu Sindok namun Rakai Hanyangan Lampuran Pu Wawu dan isterinya Dyah Parhyangan yang membeli dengan mata uang emas sebesar 3 kati dan 5 suwarna.
Pada masa Jawa Kuno, mata uang emas mempunyai satuan kati, suwarna, masa, dan kupang. 1 kati sama dengan 20 suwarna. 1 suwarna sama dengan 16 masa, 1 masa sama dengan 4 kupang.
Rakryan Bini Haji atau istri selir Raja Mpu Sindok bernama Rakai Sri Manggala.
Artinya, kala itu Raja Medang itu mempunyai dua selir.
Karena Mpu Sindok juga mempunyai istri selir bernama Rakryan Mangibil yang disebutkan di Prasasti Wulig.