Mengenal Apa itu Prasasti Masahar ! Mencatat Penetapan Tanah Tarukan atau Sima oleh Mpu Sindok pada Zaman Kerajaan Medang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 5 Desember 2023 | 11:51 WIB
Prasasti Masahar (Kalimantansatu.com/BPCB Jatim)
Prasasti Masahar (Kalimantansatu.com/BPCB Jatim)

Prasasti Wulig ditemukan di Desa Bakalan, Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Prasasti ini dikeluarkan tanggal 8 Januari 935 masehi.

Salah satu isinya tentang Rakryan Mangibil meresmikan 3 bendungan di Kahulunan, Wuatan Wulas, dan Wuatan Tamya.

Sedangkan istri Mpu Sindok yang menjadi permaisuri dimuat dalam Prasasti Geweg.

Sang Permaisuri bernama Rakryan Sri Prameswari Sri Warddhani Pu Kebi.

Prasasti yang ditemukan di Desa Tengaran, Peterongan, Jombang ini dikeluarkan 14 Agustus 933 masehi silam.

Isinya tentang penetapan Desa Geweg menjadi sima.

Sima memang biasa disebut tanah bebas pajak.

Namun, masyarakat yang tinggal di tanah sima sejatinya tetap kena pajak.

Termasuk juga tanah sima di Desa Masahar.

Hanya saja kala itu pajak dipungut dari rakyat tidak untuk disetorkan ke Kerajaan Medang maupun Mpu Sindok tapi digunakan untuk mengelola bangunan suci di dekatnya.

Tanah yang dibatasi itu merupakan sima punpunan. Yaitu tanah sima untuk kepentingan suatu bangunan suci.

Letak tanah sima ini dekat dengan bangunan suci bernama Prasada Kabhaktyan Pangurumbigyan.

Pajak dari tanah sima itu dibagi tiga.

Sepertiga untuk pemilik tanah Rakai Hanyangan, sepertiga untuk berbagai keperluan peribadatan bernama Prasada Kabhaktyan Pangurumbigyan, sepertiga sisanya untuk membayar penjaga dan perawat bangunan suci itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: BPCB Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X