3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
Dalam pasal tersebut tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
Pasal ini mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain.
Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara.
Semoga bermanfaat, Sahabat.
(Tim Kalimantan Satu 02)