Jawaban Soal Sebutkan 4 Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ternyata Tidak Hanya Pancasila Sahabat

photo author
Tim Kalimantan Satu 02, Kalimantan Satu
- Selasa, 12 Desember 2023 | 17:31 WIB
Bendera merah putih Indonesia  (Kalimantansatu.com/Pixabay Jorono)
Bendera merah putih Indonesia (Kalimantansatu.com/Pixabay Jorono)

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

Dalam pasal tersebut tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

Pasal ini mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain.

Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara.

Semoga bermanfaat, Sahabat.

(Tim Kalimantan Satu 02)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X