3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
Dalam pasal tersebut tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
Pasal ini mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain.
Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara.
Semoga bermanfaat, Sahabat.
(Tim Kalimantan Satu 02)
Artikel Terkait
10 Jawaban Apa Motivasi Daftar OSIS di Sekolah Jika Ditanya saat Seleksi OSIS. Ini Referensinya Sahabat
Jawaban Soal Besar Simpanan Anggota Koperasi Murni Selama Seminggu Terakhir Tercatat Sebagai Berikut ! Hitunglah Mean, Median dan Modus
Jawaban Soal Buatlah Sebuah Paragraf Persuasif ! Bisa Lihat 4 Contoh Paragraf Persuasi Ini. Biar Paham, Ketahui Struktur dan Ciri Ciri Teks Persuasi
Jawaban Soal Sebutkan Manfaat dari Sumber Daya Hutan ? Ketahui 5 Manfaat Sumber Daya Hutan Untuk Keberlangsungan Hidup Manusia dan Lingkungan