SMA/MA Jurusan IPA
4. Tercatat masih aktif sebagai siswa/i aktif pada SMA/MA/SMK atau sederajat, memiliki nilai minimal 70 (tujuh puluh) untuk rata – rata nilai pengetahuan dari semester I s/d V dan untuk beberapa mata ajar dari semester I s/d V (B. Inggris, B. Indonesia, Matematika).
5. Akreditasi sekolah minimal “B”
6. Keikutsertaan disetujui oleh kepala sekolah (ditandatanganinya formulir pendaftaran oleh kepala sekolah), dengan melampirkan foto copy sertifikat akreditasi sekolah, bukti setoran biaya seleksi, dan fotocopy Rapor semester I s/d V yang sudah dilegalisir.
7. Melampirkan surat pernyataan bersedia untuk tidak mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa apabila dinyatakan lulus seleksi diketahui oleh Kepala Sekolah.
8. Jika ada, melampirkan foto copy sertifikat penghargaan/prestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Olahraga, Seni dan Budaya, Kepramukaan, Keagamaan dan delegasi sebagai anggota Paskibra. Keikutsertaan calon peserta baik tingkat Internasional, Nasional, Regional Provinsi, Kabupaten yang dilegalisir oleh kepala sekolah (hanya satu sertifikat dengan nilai tertinggi) Prestasi yang dimasukkan adalah juara 1, 2 dan 3.
9. Calon yang mendaftar, membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 melalui nomor virtual account Bank BNI yang didapat sewaktu melakukan pendaftaran.
10. Pas foto bewarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar.
11. Melampirkan surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian (SKCK) atau surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Sekolah.
12. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima bersedia mengikuti program kreatifitas mahasiswa (PKM) dan kegiatan lainnya, baik yang diselenggarakan di tingkat Poltekkes Kemenkes maupun yang diselenggarakan di tingkat instansi/lembaga lain untuk mewakili sesuai bidang peminatan/ bakatnya.
Ketentuan Lain Syarat Daftar Poltekkes Kemenkes Jakarta 3
1. Calon yang mendaftar hanya dapat memilih satu program studi yang diminati. Tidak diperkenankan pindah jurusan/ Program Studi, baik setelah dinyatakan diterima atau setelah mengikuti proses pembelajaran.
2. Hasil kelulusan seleksi dibatalkan apabila calon yang bersangkutan tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan Kemendikbud.
3. Seluruh calon yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan Uji Kesehatan di RS Pemerintah/Puskesmas yang ditunjuk/ kerjasama dengan Poltekkes Kemenkes Jakarta III.