edukasi

Download Dapodik Terbaru 2024 c di Link Berikut ! Aplikasi Dapodik versi 2024 c Sudah Dirilis Dirjen Pauddikdasmen

Jumat, 12 Januari 2024 | 10:07 WIB
Ilustrasi aplikasi dapodik (Kalimantansatu.com/dapo.kemdikbud.go.id)

KALIMANTANSATU.COM - Dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan semester genap Tahun Ajaran 2023/2024 di satuan pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasmen) telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2024.c.

Aplikasi Dapodik versi 2024 c dirilis dalam bentuk patch.

Satuan pendidikan dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2024.c menggunakan patch dengan syarat pada perangkat sudah terpasang Aplikasi Dapodik versi 2024.b.

Baca Juga: Cara Daftar LPDP 2024 Tahap 1 ! Jangan Keliru Ya, Ini Link Beasiswa LPDP 2024 yang Benar

Adapun pokok-pokok pembaruan di Aplikasi Dapodik versi 2024.c antara lain sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk dan melaporkan Satuan Tugas PPKSP dan TPPK tersebut ke dalam sistem Dapodik dan Portal PPKSP.

2. Selanjutnya pembentukan Satuan Tugas di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota paling lambat 6 bulan, pembentukan TPPK untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Nonformal 1 tahun dan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK serta SLB sesuai jenjang paling lambat 6 bulan sejak Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2023.

3. Selain daripada itu terdapat beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2024.b yang dapat mengganggu kelancaran Satuan Pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024.

Baca Juga: Syarat Dapat SK Inpassing Kemenag 2023 untuk Guru Madrasah Bukan ASN atau GBASN. Kemenag Terbitkan 98.972 SK

Perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2024.c

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2024.c:

1. [Pembaruan] Penambahan validasi jika satuan pendidikan mengubah jenis kepanitiaan lama ke jenis kepanitiaan TPPK (wajib membuat kepanitiaan baru).

2. [Pembaruan] Penambahan pop-up saat satuan pendidikan mendapatkan pesan baru dari pusat.

3. [Perbaikan] Perbaikan urutan kolom isian NPWP dan nama wajib pajak pada formulir GTK.

Halaman:

Tags

Terkini