Syarat Dapat SK Inpassing Kemenag 2023 untuk Guru Madrasah Bukan ASN atau GBASN. Kemenag Terbitkan 98.972 SK

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 29 September 2023 | 14:03 WIB
Logo Kemenag RI (Kalimantansatu.com)
Logo Kemenag RI (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Syarat SK Inpassing Kemenag 2023 harus diketahui oleh guru madrasah.

Kementerian Agama telah menerbitkan 98.972 Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012.

Baca Juga: Cara Mendapatkan SK Inpassing Kemenag 2023 Seperti Ini Mekanismenya. Apa itu Inpassing Kemenag ?

Dikutip Kalimantan Satu dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4111 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023, pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;

4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Berapa Jumlah Tukin PPPK Kemenag ? Ternyata Dapat, Berdasarkan Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan Kemenag

Kemenag Terbitkan 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: kemenag.go.id, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X