(5) Keadaan Orang Tua (Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau akta kematian);
(6) Status Orang Tua (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau akta cerai);
(7) Sumber Kepemilikan Rumah (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepada desa tempat domisili);
(8) Bahan Dinding Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak depan dan samping rumah);
(9) Bahan Lantai Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak lantai rumah);
(10) Tipe Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak keseluruhan rumah);
(11) Penerangan Rumah (Dibuktikan dengan struk pembayaran listrik atau surat keterangan kepala desa jika menggunakan listrik berbagai atau penerangan tradisional);
(12) Pembayaran Listrik (Dibuktikan dengan struk pembayaran listrik dalam 3 bulan terakhir);
(13) Keluarga Tidak Mampu (Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa dengan mencantumkan nama dan pendapatan orang tua serta adanya kartu PKH, KIP, KKS dan sejenisnya yang terdaftar di DTKS).
UKT calon mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen yang telah diajukan, oleh karena itu mohon memastikan kebenaran seluruh dokumen.
Segala dampak yang timbul akibat kelalaian dalam mengunggah dokumen menjadi tanggung jawab masing-masing.
Proses Verifikasi Dokumen UKT UIN Ar-Raniry Banda Aceh 2025
Dokumen administrasi dan pengajuan keringanan UKT yang telah masuk akan periksa oleh tim verifikator UIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam rentang tanggal 28 April s.d. 13 Mei 2025.
Dalam rentang tanggal tersebut, calon mahasiswa diharapkan selalu melakukan pemeriksaan berkala pada aplikasi daftar ulang, untuk melihat informasi terbaru.
Jadwal Pembayaran UKT UIN Ar-Raniry Banda Aceh 2025