KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly.
Ma'had Aly adalah lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis Kitab Kuning.
Ketetapan gelar akademik baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Mahad Aly.
Penetapan KMA ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa lulusan Ma’had Aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lainnya. Belied ini mulai berlaku sejak 16 April 2025.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menerbitkan surat pemberitahuan penyampaian resmi kepada Kementerian/Lembaga, PTN/PTS, Gubernur, dan Bupati.
Penetapan nomenklatur gelar akademik ini merupakan hasil dari proses musyawarah bersama yang melibatkan Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), dan perwakilan para mudir Ma’had Aly dari seluruh Indonesia.
Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi antara otoritas regulatif dan komunitas pesantren agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan, tradisi, dan masa depan pendidikan tinggi pesantren.
Gelar akademik diberikan kepada lulusan Ma’had Aly pada tiga jenjang sesuai dengan bidang takhasus yang diampu, yakni Marhalah Ula/M1 (Sarjana), Marhalah Tsaniyah/M2 (Magister), dan Marhalah Tsalitsah/M3 (Doktor).
Penamaan gelar bersifat khas dan merepresentasikan keilmuan pesantren.
Berikut ini sembilan takhasus dengan total 27 nomenklatur gelar Ma’had Aly yang ditetapkan :
1. Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an: Sarjana (S.Q.U.), Magister (M.Q.U.), Doktor (Dr.)
2. Tafsir dan Ilmu Tafsir: Sarjana (S.T.U.), Magister (M.T.U.), Doktor (Dr.)
3. Hadis dan Ilmu Hadis: Sarjana (S.H.U.), Magister (M.H.U.), Doktor (Dr.)