Syarat Surat Dispensasi Nikah di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Terbaru

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 30 Oktober 2023 | 16:07 WIB
Ilustrasi pernikahan  (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi pernikahan (Pixabay/StockSnap)

KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu, ketahui syarat pembuatan Surat Dispensasi Nikah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.

Sebagai informasi, Surat Dispensasi Nikah diperlukan untuk mengajukan dispensasi jika calon pengantin belum memenuhi persyaratan usia, atau pengurusan administrasi nikah tidak dapat dipenuhi karena kendala-kendala tertentu.

Cara membuat Surat Dispensasi Nikah bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga: Syarat Surat Keterangan Domisili Usaha di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Pelaksanaan pelayanan Surat Dispensasi Nikah berada di Ruang Seksi Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Kecamatan Sungai Raya.

Jangka waktu proses pembuatan Surat Dispensasi Nikah sekitar 1 hari (Relatif).

Berapa biaya Surat Keterangan Domisili Usaha ?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya pembuatan Surat Dispensasi Nikah alias gratis.

Syarat Surat Dispensasi Nikah di Kecamatan Sungai Raya 

Adapun syarat Surat Dispensasi Nikah di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :

1. Surat N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah) Dari Desa Untuk Calon Mempelai Laki-Laki Dan Perempuan

2. Fotocopy Ktp Calon Mempelai Laki-Laki Dan Perempuan

3. Fotocopy KTP Orang Tua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Laman Resmi Kecamatan Sungai Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X