Syarat Rekomendasi Akta Kematian di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 1 November 2023 | 16:51 WIB
Kantor Camat Sungai Raya (Dok. Kecamatan Sungai Raya)
Kantor Camat Sungai Raya (Dok. Kecamatan Sungai Raya)

KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Kami hadirkan informasi syarat rekomendasi akta kematian di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Nah, kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.

Cara membuat rekomendasi akta kematian bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.

Pelaksanaan pelayanan rekomendasi akta kematian berada di Ruang Seksi Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Kecamatan Sungai Raya.

Adapun jangka waktu proses pembuatan rekomendasi akta kematian sekitar 1 hari (Relatif).

Berapa biaya rekomendasi akta kematian ?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya rekomendasi akta kematian alias gratis.

Baca Juga: Syarat Pembuatan Surat Ahli Waris di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Syarat Rekomendasi Akta Kematian di Kecamatan Sungai Raya 

Adapun syarat rekomendasi akta kematian di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :

1. Fotocopy Surat Kematian Dari Dokter Atau Kepala Desa/Lurah

2. Fotocopy Kartu Keluarga Yang Meninggal Dunia

3. Fotocopy KTP Yang Meninggal Dunia

Baca Berita Kecamatan Sungai Raya Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Laman Resmi Kecamatan Sungai Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X